Warga dan kelompok tani Penadah gelar aksi demo, tutup operasi galian C di Nagari Limau Purut Kecamatan Rahul Tapan Pesisir Selatan Sumatera Barat, (2/8/2023).
Ratusan masyarakat dan kelompok tani, dari Kampung Penadah Nagari Limau Purut Tapan mendatangi dan melakukan demo.
Aksi dilakukan di lokasi Galian C, di Kampung Penadah Mudik, Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Selasa (02/7/2023) pagi.
Pantauan di lokasi, tampak warga sudah beramai-ramai mengelar demo’,agar pihak perusahaan tambang yang dikelola oleh CV. Mutia Anugerah Nusantara. Agar operasi galian C di Penadah Mudik ini di tutup.
Ketua Kelompok Tani Kampung Penadah Mudik, Supriadi Rusit (Predi) mengatakan, kami selaku anggota kelompok tani dan juga masyarakat menolak dengan beroperasinya Galian C di Penadah.
“Kalau Galian C terus beroperasi akan berdampak pada saluran Irigasi sawah kami dan wisata tempat pemandian di kampung Penadah,” kata Predi saat di jumpai di lokasi, Selasa (02/8/2023).
Ia menuturkan, dengan beroperasinya galian C ini bisa berdampak pada pertanian yang bisa mematikan hasil pertanian yang nantinya akan berdampak kepada perekonomian petani.
“Untuk itu kami menolak dan minta operasional galian C ditutup. Apapun alasannya kami masyarakat menolak,” ujarnnya.
Ditambahkannya, Aksi demo tersebut juga mempertimbangkan dampak dari beroperasinya galian c tersebut. Dari galian C ini, bisa berdampak jangka panjang terhadap lingkungan, seperti bencana alam banjir dan longsor.
“Selain itu, walaupun pihak perusahaan sudah mengantongi izin, masyarakat mempertanyakan bagaimana proses terbitnya izin. tanpa ada persetujuan dari masyarakat dan kelompok tani,” tambahnya.
Dilokasi, warga menuntut kepada pelaku usaha tambang,’ agar berhenti beroperasi, bahkan ada yang menanyakan soal izin dan proses terbitnya izin.
“Kami masih menanyakan, bagaimana izin ini bisa keluar, dan tambang ini bisa beroperasi. Sementara itu pihak masyarakat dan, kelompok tani tidak memberikan izin,” terangnya.
Sementara itu, Ari Wijaya selaku pemilik lahan, di area lokasi tidak mengetahui dan memberikan izin jalannya operasi Galian C di Penadah.
“Sampai beroperasinya galian C ini, kami tidak mendapatkan koordinasi dan sosialisasi dari pihak pengusaha tambang ini,” ungkapnya.
Ia bahkan mempertanyakan, bagaimana adanya izin jalannya operasi galian C di Kampung Penadah Mudik tersebut.
“Siapa yang memberikan izin dan menandatangani jalannya operasi galian C. kami dari masyarakat dan kelompok tani tidak ada yang melakukan tandatangan dan memberikan izin,” tegasnya.
Masyarakat masih mempertanyakan siapa oknum yang bertanggung jawab dan memberikan izin terbitnya izin tersebut.
“Kok bisa adanya izin jalannya operasi galian C ini, sementara semua masyarakat menolak,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pihak CV Mutia Anugerah Nusantara, melalui Koordinator Lapangan serta Humas CV Mutia Anugerah Nusantara Julisman menyampaikan bahwa pihaknya, sudah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat.
“Kalau dipertanyakan soal izin, kami sudah mengantongi izin dari dinas terkait,” terangnya.
Dengan adanya, tuntutan masyarakat saat ini, kami melakukan tutup sementara operasi tersebut.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Direktur Perusahaan. dan sudah menerima tuntutan masyarakat untuk menutup sementara operasi,” tutupnya.
Diketahui, sebelumnya kelompok tani sudah menyurati pihak perusahaan dan pemerintah daerah dari pemerintah nagari hingga ke pemerintah daerah dengan penolakan terkait adanya izin operasi galian C ini.
Namun penolakan dari kelompok tani tersebut, tidak direspon pihak perusahaan dan juga pemerintah daerah sampai jalannya operasi galian C di Kampung Penadah Mudik tersebut.
Sampai berita ini di muat, pihak perusahaan sudah melakukan penutupan sementara dari galian C tersebut. terlihat alat berat sudah dibawa keluar dari lokasi proyek tersebut