Mandailing Natal – Semakin tinggi pagu anggaran yang dikucurkan melalui Dana Desa, (24/7/2023).
Per desa dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di Desa, namun semakin terlihat ketidakjelasan dalam pengelolaannya.
Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya kegiatan kegiatan diluar yang pembiayaannya digunakan melalui Dana Desa (DD).
Sementara jika kita lihat pada kegiatan tersebut tidak memberikan manfaat bagi masyarakat di Desa. Bahkan dinilai dengan adanya kegiatan kegiatan tersebut, justru hanya menguntungkan bagi sekelompok orang saja. Yang keberadaannya sama sekali tidak memberikan, kontribusi positif untuk desa.
Adapun sebagian kecil dari kegiatan yang dianggap tidak memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat antara lain, Bimtek.
Hampir seluruh desa diharuskan untuk mengikuti Bimtek, yang diselenggarakan oleh sekelompok orang. Dengan mengeluarkan biaya dari masing-masing desa berkisar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per peserta.
“Dan utusan dari tiap-tiap desa, mencapai 2-3 orang dikalikan lima juta, berarti setiap desa. Yang mengikuti Bimtek harus mengeluarkan biaya sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Jika 250 Desa saja dikalikan Rp.15.000.000 itu. Berarti Dana Desa Yang dinilai tidak membawa manfaat, untuk masyarakat mencapai Rp.3.750.000.000 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dalam satu kali Bimtek.
Belum lagi yang lainnya seperti Pengadaan Buku, entah buku apa kita tidak tau, yang jelas pada setiap desa diwajibkan membayar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per Desa.
Sementara manfaat buku ini tidak dapat dirasakan oleh, masyarakat dan bahkan keberadaannya pun tidak jelas.
Jika total per Desa dikalikan sebanyak 377 desa yang ada di Kabupaten Mandailing Natal.
Maka Dana Desa yang akan berkurang lagi dari nilai Pagu, anggaran semula sebesar Rp.1.885.000.000 (satu milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah).
Dari yang 2 (dua) poin diatas, dapat kita total, Pagu Dana Desa yang sudah berkurang. Tanpa membawa manfaat terhadap masyarakat, Kabupaten Mandailing Natal.
Sudah mencapai Rp. 5.635.000.000 (lima milyar enam ratus tiga puluh lima juta rupiah), itu masih 2 poin pelaksanaan yang melibatkan Pagu Dana Desa. Dalam setiap desa di Kabupaten Mandailing Natal tahun 2023.
“Belum lagi Camat yang meminta jatah pada setiap desa, yang dibinanya dengan nominal bervariasi mulai dari Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), per tahap pencairan DD”terang Mulyadi.
Ketua DPC LSM-WGAB ini yang juga Selaku Ketua Korwil III se-tabagsel DPD LSM-WGAB Sumatera Utara. Membuka terang-terangan adanya bayaran yang, dikutip dari PJ Kepala Desa.
Untuk bayaran SK PJ dengan nilai tertera diKwitansi, mencapai Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) diduga bayaran tersebutpun di ambil oleh PJ dari Dana Desa.
“Bahkan belakangan ini terbongkar lagi pembiayaan baru yang di ambil dari Pagu Dana Desa yaitu pembayaran SK Penjabat (PJ) Kepala Desa sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) per PJ Kepala Desa” ucap Mulyadi Ketua Korwil III se-Tabagsel DPD LSM-WGAB Sumatera Utara.
Jika saat ini Kabupaten Mandailing Natal, pada setiap desa. Yang masa jabatan Kepdesnya sudah berakhir, dan desa tersebut’ berada dibawah kepemimpinan Penjabat (PJ). Kepala Desa sebanyak 250 Desa.
Maka Dana Desa otomatis berkurang lagi sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dikali 250 desa Rp.3.750.000.000 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
“Dimanakah peraturan yang ditetapkan Kemendagri dan Permendes PTT. Tentang pengelolaan Dana Desa, dengan tujuan membangun Indonesia.
Yang dimulai dari Desa dan, Dana Desa diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di Desa. Serta meningkatkan laju perekonomian desa dan, mengurangi angka kemiskinan di Desa.
Jika Pagu Anggaran Dana Desa yang telah dikucurkan, oleh pemerintah pusat. Malah di sulap dengan berbagai macam kegiatan, yang sama sekali’, tidak membawa dampak kemajuan. Terhadap masyarakat dan tidak membawa manfaat, untuk rakyat Di Kabupaten Mandailing Natal” terangnya.
Wajar saja jika Dana Desa baru-baru ini, menjadi topik utama perbincangan. Ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Mandailing Natal karena rakyat menilai semakin tinggi Pagu Dana Desa.
Malah semakin tidak ada manfaat yang dirasakan, oleh masyarakat di desa. Padahal Bantuan Langsung Tunai Dari Dana Desa (BLT-DD), sudah dikurangi dari 40% hingga menjadi 25%.
Namun anggaran yang semakin tinggi tapi, pengelolaan semakin minim sehingga masyarakat menilai” Dana Desa” Dikucurkan tidak lagi untuk,kesejahteraan Rakyat di Desa.
Melainkan untuk mensejahterakan sekelompok orang ataupun Oknum, yang memiliki peran utama dalam pengelolaannya.(Jambak)