Coba

Raffles Ketua Koperasi di Duga Kuat Hasut Yanuardi

More articles

Padang – Raffles ketua koperasi di duga kuat hasut Yanuardi pensiunan Polisi, laporkan ketua kelompok Tani.

Dengan tuduhan serobot Tanah milik pensiunan Polisi, di kantor KAN TAPAN, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan Sumatra Barat (25/06/2023).

Raffles, adalah ketua koperasi Produsen Cermin Keluarga Sejahtera Mitra Plasma PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi. Ia telah memainkan skenario, untuk mencoba mengelabui dan merugikan orang lain.

Raffles
Eri dan kawan-kawan.foto.doc.

Sidang Perdata tanah dengan tuduhan Serobot Tanah milik Yanuardi di kantor KAN TAPAN.

Dengan Laporan nomor: 082/SLSPT/KAN-TP/Vl/2023. sebagai pihak yang melaporkan Yanuardi seorang pensiunan Polisi.

Sidang pertama dilakukan di kantor KAN TAPAN Jum’at 23 Juni 23 di Pimpin oleh ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tapan.

Agusli. MS. PM. Sangguno Dirajo. Turut hadir anggota Polsek BAB Tapan. Mewakili Iptu Aldius.  Yang di tugaskan sesuai dengan permintaan lembaga Kerapatan Adat Nagari ( KAN )Tapan.

Pimpinan sidang sebelum sidang di mulai , terlebih dahulu pelapor dan terlapor di sumpah supaya bisa memberikan keterangan yang sebenar-benar nya.

Setelah itu pimpinan sidang mempersilahkan pihak pelapor”  memberikan keterangan terlebih dahulu berserta 13 orang saksi nya.

Disaat YANUARDI memberikan keterangan YANUARDI mengatakan ” Eri Sudah Menyerobot tanah saya. Yang sudah kami miliki.

Sesuai kajian saya ketahui Lima ratus tahun yang lalu. Sampai saat ini yang berlokasi di sungai Tayeh, Pang Palagu, Nagari Koto Enau .

Itu semua tanah suku Sikumbang.  sebelah Utara berbatasan langsung dengan sungai, saya sudah menelepon Eri untuk meninggalkan lokasi tersebut” Tegas nya.

Giliran saksi di minta keterangan terlihat jelas, mereka semua memberikan keterangan palsu’, di duga ada kepentingan masing-masing.

Raffles dan Abu Raya Terlihat jelas me fitnah Eri. Bahwa dia mengatakan di saat dia mengolah Kayu pada tahun 2019. Ia mengatakan” Dulu saya sudah mengatakan kepada Eri. Tanah yang Eri garap itu Tanah Yanuardi ” ujarnya

BACA JUGA  Banjir Bandang di Sumatera Barat Lumpuh Total

Lanjutnya pimpinan sidang mempersilahkan pihak Terlapor untuk memberikan keterangan. Eri menjawab dengan santai, karena dia telah mengutip pernyataan, dari pihak Pelapor”.

Saya hanya menjembatani sebagai ketua kelompok tani . Asarama  Pematang  Beteng.

Sebaiknya kita tinjau lokasi tersebut, karena dia mengatakan bahwa tanah tersebut” sebelah Utara, berbatasan dengan sungai.

Dan kita ambil koordinat nya dan, saya minta Perda Sumbar no 16 tahun 2008 sebagai pedoman ” pintanya.

keesokan harinya Minggu 25 Juni 2023, sidang di lanjutkan cek pisik di lapangan Raffles selaku saksi di duga menghasut Yanuardi.

Setelah sampai di lokasi sengketa tersebut. Raffles menunjukkan batasan tanah dia dengan Yanuardi. Turut hadir anggota Polsek BAB Tapan. Setelah itu dia kabur pulang tanpa pamit.

Lanjutnya Yanuardi dan saksi lain, masih di minta keterangan “oleh pihak kerapatan adat nagari ( KAN ) Tapan. Yanuardi masih tetap menuduh Erichan Pasnepil ( Serobot) Tanah nya.

Ketua KAN bertindak Adil mempersilahkan Erichan Pasnepil untuk menangkapi nya ” Mohon Izin pak saya selaku ketua kelompok tani Asarama Pematang Beteng plus dari media redaksisatu.id.

Minta pertanggungjawaban atas Tuduhan saudara Yanuardi. Saya di tuduh SEROBOT tanah nya, Apakah dia miliki Sertifikat.

Secara koordinat disini bukan nagari koto enau dan sebelah Utara tidak ada sungai ” ujarnya

Tambah nya Eri selain dari ketua kelompok Tani, dia adalah seorang jurnalis sehari hari perkejaan nya menulis, pasif dengan bahasa menyatakan “Tolong” berhenti hati berkata.” Serobot Tanah tuduhan Yanuardi kepada saya.

Saya tidak terima, kecuali dia miliki Sertifikat. berarti dia sudah memvonis saya dengan 385 KUHP. Kalau dia tidak punya sertifikat, saya akan Tutut Atas pencemaran nama baik saya .

BACA JUGA  Niniak mamak Pengulu Luak Limopuluah Butuh Balai Adat Tiap Nagari

Raffles dan Abu Raya,.. Tolong di buktikan apa yang sudah dia katakan, selaku saksi Yanuardi. Jangan sampai sebatas cerita.. soalnya sudah berani mem fitnah saya” ujarnya.

Meskipun ada sedikit kesalahan pemahaman. antara pelapor dengan terlapor, ketua (KAN) Tapan Agusli merasa senang karena,’ kedua belah pihak bisa menahan emosi “masing – masing tidak ada terjadi keributan, di lokasi dan sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya.

( Japris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest