Elga Maidison Pengacara dan tim kuasa hukum pengusaha tambak udang menangkan perkara tambak di Pengadilan Negeri Painan, (27/7/2023).
Diberitakan sebelumnya bahwa, pengusaha tambak udang di sungai Tunu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat, telah di gugat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan.
Melalui Pengadilan negeri Painan, dalam gugatannya mengenai, Legal Standing atas nama Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup.
Pengacara Elga maidison menyampaikan ke awak Media. Bahwa kasus tambak udang tersebut sudah di putus oleh, Majelis Hakim” di Pengadilan Painan pada tanggal 18 Juli 2023 terbuka untuk umum.
Yang sebelumnya di dalilkan pada gugatan oleh penggugat, bahwa adanya kerusakan lingkungan’,namun tidak terbukti pada persidangan.
Hasil dari sengketa tersebut kami selaku kuasa hukum dari, para tergugat sangat bersyukur “Alhamdulillah” karena majelis hakim telah memutus, sesuai keadilan dan kenyataan.
Alhamdullah amar putusan mengadili mengabulkan eksepsi/tangkisan kami, kuasa hukum oleh majelis hakim. Serta pada gugatan provisi penggugat di tolak. Dan pokok perkara gugatan penggugat, tidak dapat diterima dan’, membebankan biaya perkara kepada penggugat.
Sengketa tersebut sudah melalui tahapan pemeriksaan setempat, ke objek sengketa bersama majelis hakim. Serta memasuki tahapan pembuktian, dalam persidangan. Namun penggugat tidak berhasil membuktikan gugatannya, dan eksepsi kami berdasar hukum,
Gugatan penggugat terbukti telah cacat formil, tidak memiliki kerugian untuk dapat menggugat. Sebagai mana amanat pada UU. Sehingga tuntutannya yang menuntut ganti rugi, kepada klien kami sebanyak 5 miliar rupiah.
Namun tuntutan tersebut tidak jelas, yaitu terkait berapa kerugian selama ini dan, kemana akan diganti kerugian tersebut.
Sehingga menyebabkan gugatan penggugat kabur dan, tidak jelas karena tidak terdapat kerugian Riil dan Nyata.’pada diri penggugat,
Sebagaimana amanat UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa, LSM/organisasi, tidak dapat menuntut untuk ganti pada gugatan Legal Standing.
Karena Hak gugat organisasi adalah terbatas dan, di larang untuk Menuntut Ganti Rugi.
Sehingga tuntutan tersebut jelas, sudah bertentangan dengan Pasal 92 Ayat 2 UU No 32 Tahun 2009 yaitu berbunyi:
(2) Hak Mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan, untuk melakukan tindakan tertentu. Tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
Sehingga akhirnya gugatan penggugat tidak dapat diterima. Bahwa sebelumnya elga menjelaskan pengusaha klien kami, sudah mendapatkan izin berusaha dari Pemerintah dan Kementerian dan telah memiliki dasar hukum.
Jadi sesungguhnya sudah melalui kajian lingkungan dari pemerintah. Jadi tidak ada yang dilanggar, Malahan itu bisa meningkatkan perekonomian masyarakat nantinya.
Dan juga di lokasi sengketa,’ sewaktu sidang lokasi ditemukan fakta, bukan tambah klien kami saja yang ada usaha tambak disana.
Namun banyak lagi pengusaha tambak di sana yangg tidak di gugat penggugat dan, kita tidak tau,’ kenapa penggugat tidak menggugatnya.
Hanya lima orang klien kami yang di gugat dan, yang jadi turut tergugat adalah: Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat turut tergugat 1, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat c/q Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan.
Sebagai Turut Tergugat II, dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, C/q Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Selatan C/q Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pesisir Selatan sebagai Turut tergugat III,”ungkap Elga.
Adapun tim pengacara kami dari pengusaha tambak udang tersebut adalah Adv. Elga maidison, SHI, jefrinaldi,SH,MH dan Joni Iskandar SH.MH dan adv. nofrika, SHI sebagai pengarah non litigasi.
Kami selalu berusaha optimis dan membela klien kami, dalam mencari keadilan. Dan kedepan insya Allah usaha tambak klien, akan tetap kami pantau dan beri perlindungan hukum untuk kedepannya.