Coba

Masyarakat Unjuk Rasa Tuntut Penyedia Jasa Tidak Kompeten

More articles

Amornews.id- Unjuk rasa masyarakat desa Kiarasari kecamatan Cigudeg kabupaten Bogor, Jumat 12/1/2024.

 

Unjuk rasa dari warga masyarakat Kiarasari tersebut menuntut agar, pelaksanaan proyek jalan yang mangkrak agar segera di laksanakan, karena jalan yang sudah di tunggu – tunggu berapa tahun ini.

Tapi sangat di sayangkan, pekerjaan tersebut mengalami kendala di lapangan, unjuk rasa oleh ratusan masa tersebut berjalan penuh ketegangan karena situasi dan kondisi yang sangat panas.

Masyarakat
Bobby kemeja putih di dampingi Kapolsek saat memberikan paparan.foto.doc.ss

Orasi dari para pemuda dan masyarakat Kiarasari menuntut agar jalan tersebut harus segera secepatnya di laksanakan kembali, demi kelancaran para penguna jalan dan segera di buka kembali.

Hal yang wajar bagi masyarakat karena mereka tidak paham dan kurang mengetahui tentang situasi di lapangan.

Karena yang mereka ketahui bahwa, pekerjaan itu harus selesai dalam waktu yang tertulis sesuai kontrak 100 Hari.
Dan ternyata tidak selesai.

Kepala UPT JJ Wil V Cigudeg Bobby melanjutkan, Saya datang kesini di tugaskan pada bulan Oktober, sementara pekerjaan tersebut sudah di mulai pada bulan September.

Saya terus Push pekerjaan tersebut dan karena waktu yang sudah keburu habis, dan itu juga sudah semaksimal mungkin saya pantau terus pekerjaan jalan tersebut, ungkapnya.

Sebagai kepala UPT yang baru berapa bulan menjabat, sudah menjadi resiko jabatan kepada saya, dan menjadi bukti tugas yang harus saya pertanggung jawabkan kepada pimpinan kami.

Semaksimal mungkin kami melaksanakan tugas di sini, tapi kalau penyedia jasanya tidak maksimal menyelesaikan pekerjaan mereka, sudah jelas imbasnya ke saya, jelasnya.

Saya akan laporkan ke pimpinan dan harus di evaluasi lagi kepada para penyedia jasa, karena dampak penyedia jasa yang tidak berkompeten, imbasnya ke kami, karena kami kan hanya menerima hasil dokumen itu di tenderkan, bahwa proyek tersebut telah di menangkan oleh penyedia jasa.

BACA JUGA  Warga dan Kelompok Tani "Pessel" Gelar Aksi Demo

Pekerjaan ini harus di selesaikan dalam jangka waktu 50 Hari kalender dengan denda, 50 Hari kalender itu adalah pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, dan terhitung mulai tanggal yang telah di tentukan.

Dari hasil kesepakatan, bahwa pekerjaan akan di laksanakan dengan cara sebelah-sebelah dan semoga pekerjaan bisa semaksimal mungkin bisa di kerjakan dan kami juga akan terus memantau dengan sekemampuan kami.

Kami akan terus berusaha mengepush kepada penyedia jasa tersebut untuk menyelesaikan.

Dan ketika penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut, penyedia jasa tersebut akan di blacklist, putus kontrak dan akan di denda, tutupnya.

***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest