Sumbar – Kepala KPHP Pesisir Selatan lakukan sosialisasi keterlanjuran, pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit.
Di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi ( HPK )Tapan. Hendrio Fadly selaku Kepala KPHP Pesisir Selatan, lakukan sosialisasi keterlanjuran pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit. (26/6).
Di dalam kawasan hutan produksi konversi (HPK) di kantor Camat Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera barat 26/06/2023.
Dalam acara sosialisasi ini Kepala KPHP beserta anggota nya turut hadir Camat Basa ampek balai Tapan Legiandru S.STP , Waka Polsek BAB Tapan Bazarudin. Pos Danramil Jamirul.
Beliau memberi pemahaman, cara pengurusan dan himbauan, mendaftar kan diri Izin / kelompok tani di dalam kawasan Hutan Produksi konversi HPK ber akhirnya bulan Nopember 2023.
Hal ini dia sampaikan karena belum ada masyarakat yang memiliki lahan, di dalam kawasan Hutan Produksi (HPK) di Tapan sampai saat ini yang mengajukan.
Namun pemerintah Sumatera Barat melalui kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Yozawardi. Ia mengatakan: sudah lama lakukan sosialisasi bagi masyarakat yang sudah terlanjur mengolah lahan di dalam kawasan hutan.
Hendra selaku Wali Nagari Tanjung Pondok mempertanyakan. jika masyarakat sudah lama mengolah lahan tersebut, tapi ada yang sudah panen sawit nya dan ada yang baru di tanam.
Bahkan ada pula yang belum di tanam, namun mereka sudah lama mengolah lahan itu bagaimana caranya..?
Hendrio Fadly menjawab pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang Wali Nagari Tapan mengatakan ” Kita daftar kan diri dulu nanti tim Kementerian KLHK lakukan Verifikasi data. nantinya bisa kelihatan dari hasil citra satelit” ujarnya
Lanjutnya ia mengatakan kategori yang di fasilitasi di berikan izin bagi masyarakat yang sudah mengolah lahan di kawasan HPK yang sudah terlanjur.
” Pastikan keterlanjuran nya sebelum 2 November 2020 di kenakan saksi administratif sesuai dengan PP 24. setelah adanya undang-undang cipta kerja itu pidana ” ungkap nya
Tambah nya Hendrio Fadly memberikan PDF kepada Wali nagari yang hadir, terkait tata cara mendaftar kan diri .
Mendapatkan izin pengelolaan lahan di dalam kawasan hutan dan batas maksimal per orang lima hektar. masa sosialisasi berakhir bulan Nopember 2023. tutup nya.
Japris.