Payakumbuh I Amor News – Irfan E. Lakung minta Febri Diansyah, Wakil Ketua Pusat Bantuang Hukum Asosiasi Advokat Indonesia, rekomendasikan Nof Erika, S.Hi untuk mendampinginya dalam gugatan Pesantren/Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI ) Syech Muchtar Engku Lakung Kotopanjang Lampasi Payakumbuh.
Febri Diansyah, yang merupakan mantan Jubir KPK diminta Irvan E.Lakung ( 62 th ) sebagai Kuasa Hukum terkait kongkalingkong pengurus Yayasan MTI Syech Muchtar Engku Lakung yang diduga ingin menguasai yayasan beserta segenap asset pesantren di Kotopanjang Lampasi Payakumbuh.
Mengingat kesibukan Febri Diansyah dalam menangani pelbagai kasus besar di Jakarta, pada 11 Agustus 2023, Putra Nankodok Payakumbuh Utara itu merekomendasikan Nof Erika, S.Hi, C.Med untuk menangani permintaan Irvan.E Lakung, selaku kuasa hukum.
Karena takut akan terbongkarnya, dugaan penyelewengan dana hasil usaha Pesantren, pihak pengelola berupaya menyingkirkan Irvan dengan Upaya mengkriminalkan pewaris Engku Lakung selaku pendiri dan penguasa Aset Pesantren.
Irvan E Lakung telah dua kali dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan Penganiayaan dan pengelapan dana sekolah. Hasil pemeriksaan polisi, ternyata tuduhan tersebut tidak terbukti.
Irvan E Lakung, selaku pensiunan Guru SMA 3 Payakumbuh, yang tidak bersalah itu, kepada awak media merasa tidak nyaman atas segala Tindakan pihak pengelola Amri Suza Dt. Majo Lobiah Nan Kuniang dkk. Untuk itulah ia meminta Febri Diansyah kiranya berkenan mendampinginya sebagai kuasa hukum
Upaya penyingkiran dengan pemecatan terhadap Irvan selaku Pembina Yayasan dan Kepala Sekolah dilakukan pihak pengelola, Drs. Amri Suza Dt. Majo Lobiah Nan Kuniang, selaku sekretaris Umum Yayasan beserta kawan-kawannya masing-masing H. Admonantas, SH , Endi Novera Dt. Majo Labiah Nan Putiah.
Sasaran penyingkiran itu, juga ditujukan kepada sejumlah guru-guru yang yang mereka nilai pro terhadap Irvan Engku Lakung. Dugaan rekayasa pemecatan itu, hampir 100 santri pindah pesantren dari MTI Syech E.Lakung ke sekolah-sekolah lainnya. Demikian juga dengan para guru yang mengajar, menjadi resah.Bahkan diantaranya ada yang mengundurkan diri.
Nof Erika, S.Hi selaku kuasa hukum Irvan E.Lakung, menilai, bahwa pemecatan Irvan Engku Lakung 6 Oktober 2022 adalah tidak sah secara hukum dan cacat formil. Irvan dipecat tidak melalui prosedur
Di jelaskannya, bahwa tidak ada pembina memberhentikan seorang pembina dan pendiri sebagaimana aturan yang tertuang pada akta pendirian Yayasan. Apalagi Irvan selaku pendiri dan Pembina Yayasan, tidak pernah diundang dan dilibatkan dalam rapat pemberhentian pembina tersebut. Dengan demikian kata Nof Erika keputusan rapat pembina 6 Oktober 2022 adalah cacat hukum dan melanggar hukum karena tidak sesuai dengan AD dan Art akta pendirian Yayasan Tarbiyan Islamiah Sech H. Muctar Engku Lakung.
Sebagai mana berita “Pasca Viral Main Pecat Guru, Ratusan Wali Santri MTI E. Lakung Koto Panjang ” Resah “. Sekum Yayasan ” Kasak- kusuk “yang ditayangkan Kaba Sumbar 4 Agustus 2023, Pihak pengelola Drs. Amri Suza Dt. Majo Lobiah Nan Kuniang, selaku sekretaris Umum Yayasan beserta kawan-kawannya masing-masing H. Admonantas, SH , Endi Novera Dt. Majo Labiah Nan Putiah. Melakukan Somasi pada Irvan tertanggal 9 Agustus 2023.
Kuasa Hukum,Irvan.E Lakung dari Kantor Advokad Nof Erika SH,I ,C.Med dan Parner, masing-masing, Elga Maidison, SH,- Joni Iskandar, SH, MH,- Firdaus Rahmad.Y, SH,- Abdul gani, SH